Assalamualaikum  warohmatullahi wabarakatuh teman-teman semua🌻. Perkenalkan saya Rahmanita Fauziah dari kelas 10 Mia 1 akan memberikan penjelasan tentang Memahami aurat dan Batasan-Batasannya.
  Di zaman modern sekarang ini,kita sering melihat cara berbusana para remaja yang kurang pantas untuk dipandang. Kebanyakan berasal dari kaum perempuan yang lebih suka mengikuti cara berbusana orang barat yang jika diterapkan dalam kehidupan kita sebagai umat muslin hal tersebut tidak pantas.
   Sebelumnya apakah teman-teman tahu apa itu aurat? teman-teman pasti tidak asing dengan istilah ini,aurat adalah batas minimal dari tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah swt. dan sebagai orang beriman tentunya kita harus mematuhi perintahnya.
   Nah,untuk menutup aurat kita juga harus tahu batasan-batasan seorang muslim dalam menutup aurat. Apa saja batasan-batasan itu? Berikut adalah penjelasannya. Tapi disini saya akan membahas batasan aurat untuk kaum akhwat.

   Pertama : Aurat Wanita Dalam Shalat


yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak/punggung tangan. Ini juga sesuai dengan ijma’ / consensus para ulama.
Rambut dan telapak kaki juga merupakan aurat wanita dalam shalat, artinya tidak boleh ditampakkan. Jika keduanya ditampakkan maka shalatnya batal –menurut beliau- sebagaimana dalam kitabnya “Kaasyifah Al-Sajaa Syarah Safiinah Al-Najaa” (hal. 117)” : “telapak kaki wajib ditutup –dalam shalat- walaupun ketika qiyam/ berdiri (tidak boleh terlihat)… dan apabila sebagian telapak kaki ini nampak tatkala sujud, atau Nampak mata kakinya tatkala ruku’ atau sujud maka shalatnya batal”.
Kedua: Aurat Wanita Dihadapan Mahram laki-laki dan wanita muslimah lainnya



yaitu bagian antara pusar dan lututnya.
Hal ini tidak berarti bahwa wanita muslimah dibolehkan untuk berpakaian dengan ukuran antara pusar sampai lutut dihadapan muslimah lain atau mahram laki-lakinya sebab ini menyelisihi fitrah wanita dan adab/etika islam. Namun apabila bagian atas pusar atau bawah lutut tersingkap dihadapan mahramnya maka ini tidak mengapa sebab bagian itu bukanlah aurat untuk mereka. Diantara dalilnya adalah :
-Bahwasanya wanita muslimah atau mahram laki-lakinya bisa memandikan jenazahnya ketika wafat yang mana hanya sebatas melihat bagian tubuh atas pusar dan bawah lutut tatkala memandikannya, maka demikian pula tatkala hidup, ia hanya boleh melihat bagian tersebut dan tidak boleh melihat bagian antara pusar hingga lutut.
-Pandangan muslimah/mahram laki-lakinya pada bagian tersebut dari tubuh wanita muslimah secara umum tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. Wallaah a’lam.
Ketiga : Aurat Wanita Dihadapan Wanita Kafir



yaitu seluruh badannya kecuali yang biasa nampak ketika melakukan pekerjaan hariannya yaitu hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Dalilnya adalah :
-Firman Allah ta’ala dalam QS Al-Nur ayat 31 :
[وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ]
Artinya: “dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam”.
Dalam ayat ini Allah ta’ala menyebutkan bahwa diantara yang hanya boleh melihat perhiasan (aurat) wanita muslimah adalah wanita-wanita muslimah juga, dan Dia tidak menyebutkan bahwa wanita kafir juga boleh melihatnya.
Keempat : Aurat Wanita Dihadapan Laki-laki Yang Bukan Mahramnya

 

Aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya : yaitu seluruh tubuhnya tanpa terkecuali, termasuk wajah dan telapak tangan.
Laki-laki yang diharamkan untuk memandang aurat wanita ini adalah baik kafir ataupun muslim, baik tua ataupun muda selama ia telah dewasa atau menginjak usia remaja, ataupun baik ia memiliki syahwat ataupun impotensi dan tidak memiliki syahwat. Ini beliau sebutkan dalam Syarah ‘Uquud Al-Lijjain Fi Bayaani Huquuqu Al-Zaujain (hal.4). Khusus bagi yang tidak memiliki nafsu syahwat, maka sebagian ulama membolehkannya untuk memandang wanita. Namun Syaikh Nawawi dalam kitab tersebut menegaskan bahwa yang beliau fatwakan adalah keharamannya.
   
   Jika sudah memahami batasan aurat untuk kaum akhwat sekarang saya akan memberitahu batasan-batasan aurat untuk kaum ikhwan,berikut adalah penjelasannya.   

   Batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat yang ditetapkan islam terhadap wanita. Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa qubul dan dubur beserta bagian yang ada di sekitar keduanya adalah aurat bagi laki-laki. Mereka lalu berbeda pendapat tentang keauratan paha laki-laki dalam dua pendapat:
1-Pendapat jumhur ulama sekaligus pendapat populer imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad) bahwa paha merupakan aurat, dan bahwasanya aurat laki-laki adalah dari daerah pusar hingga lututnya. Lalu mereka sendiri berbeda pada keauratan pusar dan lutut dalam dua pendapat sebagaimana akan dijelaskan.
2-Salah satu pendapat Imam Ahmad beserta sebagian ahli fikih di berbagai mazhab bahwa paha bukanlah aurat bagi laki-laki dengan berlandaskan beberapa dalil, di antaranya:
-Hadis Anas radhiyallahu’anhu yang panjang tentang kisah perang Tabuk, di antara redaksinya:
حسر صلى الله عليه وسلم الإزار عن فخذه حتى إني أنظر إلى بياض فخذ نبي الله صلى الله عليه وسلم،
Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyingkapkan sarung dari pahanya sehingga saya melihat putihnya pahanya.” (HR Bukhari: 371)
-Hadis Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu:
«أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعدا في مكان فيه ماء، قد انكشف عن ركبتيه أو ركبته، فلما دخل عثمان غطاها»
Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam awalnya duduk di suatu tempat yang terdapat air, dan kedua lututnya atau lututnya dalam kondisi tersingkap. Ketika Utsman radhiyallahu’anhu masuk pada beliau, beliau lalu menutup lututnya.” (HR Bukhari: 3695)
   Meskipun dua hadis ini shahih, tapi tidak mesti menunjukkan secara pasti bahwa paha bukanlah aurat, akan tetapi hanya menunjukkan bahwa aurat laki-laki memiliki dua jenis:
   Pertama: ‘Aurah Mugalladzhah atau aurat yang berat. Yaitu, qubul dan dubur beserta bagian di sekitar keduanya. Aurat ini tidak boleh ditampakkan kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Ia tidak boleh disingkap di depan orang lain kecuali bila dalam kondisi darurat. Adapun kalau hanya dalam kondisi yang diperlukan seperti mengangkat pakaian agar tidak terkena tanah becek, atau ketika mandi di kolam, atau keperluan/hajat lainnya maka tetap tidak boleh, karena kalau hanya sekedar hajat maka sama sekali tidak membolehkan pelaksanaan amalan haram, tetapi yang bisa membolehkan pelaksanaannya adalah bila dalam kondisi darurat seperti pada kondisi pengobatan atau operasi atau perkara darurat lainnya.
   Kedua: ‘Aurah Mukhaffafah atau aurat yang ringan. Yaitu bagian paha hingga ke atasnya. Aurat jenis ini boleh diperlihatkan bila diperlukan, namun biasanya keperluan/hajat ini kondisinya hanya sekali-sekali dan bukan menjadi kebiasaan. Artinya, kalau ada yang keluar dengan memakai pakaian pendek yang memperlihatkan pahanya, maka ini tidak boleh karena ia merupakan pakaian yang menjadi kebiasaannya. 

   Kesimpulannya,pahamilah setiap aturan yang berlaku dalam islam,jangan pernah melanggar peraturan karena Allah swt tahu yang terbaik untuk kita semua,dan jangan lupa untuk selalu berbuat baik kepada siapa pun ya teman-teman🌻
   Sekian dari saya,kurang lebihnya mohon maaf dan jangan lupa dibaca yaa jangan di scroll doang geys😬    Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua ,
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. 

Komentar

Rifa Aulia Bahri mengatakan…
Mantap slurrr ...
_raaaisk mengatakan…
Tjakep, syekaleh,uwuu oee hiya hiya kontet
_raaaisk mengatakan…
Tjakep, syekaleh,uwuu oee hiya hiya kontet
Unknown mengatakan…
Semangatt rahma
Siti Nurhamidah mengatakan…
Mantap betullll
Mitha Aura mengatakan…
Mantoeeelllll laaaah
Mitha Aura mengatakan…
Mantoeeelllll laaaah