hikmah ibadah haji,zakat,dan wakaf dalam kehidupan
Hikmah Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf dalam Kehidupan
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Nama : Rahmanita Fauziah
Kelas : X MIA 6
No.Absen : 29
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pebimbing : Bu Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal : Selasa,17 Maret 2020
Halo teman-teman semua,apa kabar?tentu baik bukan?saya harap,teman-teman semua dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu berada dalam lindungan Allah swt. Aamiin๐.Sholawat serta salam tidak lupa kita curahkan kepada baginda Rasulullah saw.karena telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua๐.
Pada kesempatan kali ini,saya akan memberikan penjelasan mengenai Hikmah Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf dalam kehidupan yang terdiri dari pengertian,hukum,rukun dan syarat,jenis,dan yang paling utama yaitu hikmah atau keutamaan. Disimak baik-baik yaa.
๐ผ๐ผ๐ผ
1.Haji

Pengertian haji
Haji adalah sengaja mengunjungi Kaโbah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, saโi, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
Hukum haji
Hukum melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qurโฤn surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

Artinya: โPadanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.โ (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.
โRasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,โWahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.โLalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, โApakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?โ Nabi menjawab, โSekiranya kukatakan ya, tentulahm menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.โ
Syarat dan rukun
Syarat haji ada 2 bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa :
Syarat Wajib Haji adalah sebagai berikut :
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Ada Muhrimnya
- Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga.
Syarat Sah Haji adalah sebagai berikut :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
Macam-macam haji
1. Haji Qiran
Macam-macam haji, yang pertama adalah haji qiran yaitu ibadah haji dan umrah yang di lakukan secara sekaligus atau bersama-sama dalam satu niat, dengan niat yang berbunyi : โlabbaika hajjan wa
โumratanโ. Maksudnya yaitu setelah Anda selesai melaksanakan ibadah haji, Anda tidak perlu lagi
mengerjakan ibadah umrah karena sudah di jalankan dalam satu niat sekaligus.
โumratanโ. Maksudnya yaitu setelah Anda selesai melaksanakan ibadah haji, Anda tidak perlu lagi
mengerjakan ibadah umrah karena sudah di jalankan dalam satu niat sekaligus.
Namun jika Anda memilih untuk menajalankan ibadah haji qiran maka Anda akan dikenakan dam karena menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu. Dam tersebut dapat berupa menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.
2. Haji Ifrad
Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah hanya saja masih dalam satu musim haji. Sejak dari mikatnya Anda sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas yang berbunyi : โlabbaika hajjanโ.
Setelah melakukan ibadah haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah. Haji Ifrad memang paling berat karena jamaah harus selalu mengenakan ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut. Meskipun paling berat namun haji Ifrad paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.
3. Haji tamattu
Terakhir yaitu haji tamattu yaitu mengerjakan ibadah haji di dahului oleh umrah. Pada umumnya jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ini. Dalam pelaksanaan nya haji Tamattu tergolong lebih mudah. yaitu sesampainya di mikat mikani Anda berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan niat : โlabbaika โumratanโ, kemudian berangkat ke makkah sambil membaca talbiyah, sesampainya di makkah lalu melakukan tawaf serta saโi untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut.
Keutamaan haji
Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, ia berkata,
ุณูุฆููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุฃูููู ุงูุฃูุนูู
ูุงูู ุฃูููุถููู ููุงูู ยซ ุฅููู
ูุงูู ุจูุงูููููู ููุฑูุณูููููู ยป . ููููู ุซูู
ูู ู
ูุงุฐูุง ููุงูู ยซ ุฌูููุงุฏู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ยป . ููููู ุซูู
ูู ู
ูุงุฐูุง ููุงูู ยซ ุญูุฌูู ู
ูุจูุฑููุฑู ยป
โNabi shallallahu โalaihi wa sallam ditanya, โAmalan apa yang paling afdhol?โ Beliau shallallahu โalaihi wa sallam menjawab, โBeriman kepada Allah dan Rasul-Nya.โ Ada yang bertanya lagi, โKemudian apa lagi?โ Beliau shallallahu โalaihi wa sallam menjawab, โJihad di jalan Allah.โ Ada yang bertanya kembali, โKemudian apa lagi?โ โHaji mabrurโ, jawab Nabi shallallahu โalaihi wa sallam.โ (HR. Bukhari no. 1519)
Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููุงููุญูุฌูู ุงููู
ูุจูุฑููุฑู ููููุณู ูููู ุฌูุฒูุงุกู ุฅููุงูู ุงููุฌููููุฉู
โDan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.โ (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, โYang dimaksud, โtidak ada balasan yang pantas baginya selain surgaโ, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.โ (Syarh Shahih Muslim, 9/119)
Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari โAisyahโummul Mukmininโradhiyallahu โanha, ia berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุฑูู ุงููุฌูููุงุฏู ุฃูููุถููู ุงููุนูู
ููู ุ ุฃููููุงู ููุฌูุงููุฏู ููุงูู ยซ ูุงู ุ ููููููู ุฃูููุถููู ุงููุฌูููุงุฏู ุญูุฌูู ู
ูุจูุฑููุฑู ยป
โWahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?โ โTidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrurโ, jawab Nabi shallallahu โalaihi wa sallam.โ (HR. Bukhari no. 1520)
Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู
ููู ุญูุฌูู ููููููู ููููู
ู ููุฑูููุซู ููููู
ู ููููุณููู ุฑูุฌูุนู ููููููู
ู ููููุฏูุชููู ุฃูู
ูููู
โSiapa yang berhaji ke Kaโbah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.โ (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
Dari Abdullah bin Masโud, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุชูุงุจูุนููุง ุจููููู ุงููุญูุฌูู ููุงููุนูู
ูุฑูุฉู ููุฅููููููู
ูุง ููููููููุงูู ุงููููููุฑู ููุงูุฐูููููุจู ููู
ูุง ููููููู ุงูููููุฑู ุฎูุจูุซู ุงููุญูุฏููุฏู ููุงูุฐููููุจู ููุงููููุถููุฉู ููููููุณู ููููุญูุฌููุฉู ุงููู
ูุจูุฑููุฑูุฉู ุซูููุงุจู ุฅููุงูู ุงููุฌููููุฉู
โIkutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.โ (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu โUmar, dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, beliau bersabda,
ุงููุบูุงุฒูู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงููุญูุงุฌูู ููุงููู
ูุนูุชูู
ูุฑู ููููุฏู ุงูููููู ุฏูุนูุงููู
ู ููุฃูุฌูุงุจูููู ููุณูุฃูููููู ููุฃูุนูุทูุงููู
ู
โOrang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beriโ (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.
2.Zakat

Pengertian zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Menurut bahasa, kata โzakatโ artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak.
Hukum Zakat

Yang artinya : โJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahuiโ (QS. At-Taubah : 11)
Syarat-syarat Zakat
Harta yang wajib dizakatkan adalah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Pemilik harta beragama Islam
Yang pertama adalah harta yang dizakatkan adalah kepunyaan orang islam. Harta orang kafir tidak wajib dizakatkan, meskipun mereka tinggal di tanah kaum muslimin.
- Merdeka
Syarat yang kedua adalah merdeka, bukan budak atau hamba sahaya. Karena diri dan hartanya adalah milik tuannya.
- Harta yang dikeluarkan dimilki secara sempurna
Yang ketiga yaitu hartanya merupakan milik pribadi, tidak terikat dengan orang lain.
- Harta yang dikeluarkan termsauk harta berkembang
Artinya harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat untuk pemiliknya.
- Telah mencapai nishob
Nishob merupakan batas minimal suatu harta mencapai wajib zakat. Setiap harta memiliki ukuran dan takaran nishobnya sendiri-sendiri.
- Telah mencapai satu haul
Harta yang wajib dizakatkan umurnya telah mencapai satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini hanya berlaku pada mata uang dan hewan ternak. Untuk hasil pertanian syarat ini tidak berlaku.
Itu tadi merupakan syarat wajib zakat, sedangkn syarat sah zakat yaitu :
- Niat
Seperti yang sering kita dengar, setiap amalan tergantung niat. Niat juga berfungsi sebagai pembeda dari amalan satu dengan amalan lain. Zakat tanpa melakukan niat maka tidak dianggap melakukan zakat.
- Tamlik (memberikan hak kepemilikan)
Zakat tidak akan sah jika harta yang hendak dizakatkan belum diserahkan kepada mustahiq. Tidak dibolehkan menunaikan zakat dengan cara mempersilahkan orang lain mengambil sendiri harta yang akan dizakatkan.
Jenis-jenis Harta Wajib Kena Zakat
Harta yang dipunya oleh orang muslim tidak semuanya wajib dizakatkan, ada syariat yang mengaturnya. Berikut ini harta benda yang wasjib dikeluarkan zakatnya:
1. Binatang ternak, contohnya sapi, unta, kambing
2. biji-bijian dan buah-buahan, contohnya gandum, kurma kering, beras, jagung, kismis.
3. Emas dn perak
4. Hasil perdagangan dan jenisnya
Keempat jenis harta diatas telah disepakati oleh ulama atas wajib zakatnya, kecuali hasil perdagangan. Ada sedikit perbedaan pendapat diantara mereka namun mayoritas mengatakan harta perdagangan termasuk harta yang terkenai zakat.
Hikmah dalam Zakat
3.Wakaf

Pengertian wakaf
Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Syarat-syarat wakaf
Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
Orang yang berwakaf harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- orang yang berwakaf mesti memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
- berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
- baligh.
- orang yang mampu bertindak secara hukum.
Rukun wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
Hukum wakaf
Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Di antaranya firman Allah: ููู ุชูููุงูููุงู ุงููุจูุฑูู ุญูุชููู ุชูููููููุงู ู
ูู
ููุง ุชูุญูุจููููู ููู
ูุง ุชูููููููุงู ู
ูู ุดูููุกู ููุฅูููู ุงูููู ุจููู ุนููููู
ู. โKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinyaโ (QS Ali Imran: 92). Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun โBairuhaโ, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda โBagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)โ (HR al-Bukhari).
Hikmah wakaf
Hikmah disyariatkannya wakaf antara lain:
- Menjauhkan diri dari cinta harta dan dunia. Kita harus selalu ingat bahwa harta bukanlah milik kita, tapi semuanya adalah titipan dari Allah yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dengan wakaf, maka harta tersebut tidaklah terbuang sia-sia akan tetapi tetap terjaga dan menjadi milik umat.
- Wakaf adalah amalan tidak terputus. Wakaf akan terus mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf sampai hari akhir tiba. Maka bisa dibilang bahwa wakaf adalah investasi akhirat yang paling baik.
- Mengurangi jurang antara orang miskin dan kaya. Wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umum baik di bidang agama, sosial, kesehatan, perkebunan, dll. Dengan adanya wakaf maka akan membantu saudara kita yang membutuhkan, dengan wakaf pendidikan anak-anak miskin bisa merasakan bangku sekolah, wakaf perkebunan membantu penduduk sekitar mendapatkan pekerjaan tetap, dan masih banyak lagi.
- Melatih jiwa senang berbagi. Sharing is caring, berbagi itu lebih menyenangkan dan menyehatkan. Dengan berbagi kepada sesama, kita menyebarkan virus kebahagiaan. Maka latihlah jiwa sosial kita melalui wakaf.
Masih banyak lagi hikmah yang bisa dipetik dari berwakaf. Yang pasti dengan wakaf kita hubungan kita dengan Allah dan manusia di bumi akan semakin erat. Inilah cara terbaik untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
kesimpulan
Banyak sekali manfaat atau hikmah dengan dilaksanakannya ibadah haji,zakat,dan wakaf di kehidupan kita. Dengan adanya tulisan dari saya ini,saya harap teman-teman semua menjadi lebih paham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan haji,zakat,dan wakaf, serta saya harap teman-teman semua tidak segan untuk melakukannya dengan niat hanya karena Allah swt. Cukup sekian yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan,karena saya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah swt.
๐ผ๐ผ๐ผ
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Komentar