hikmah ibadah haji,zakat,dan wakaf dalam kehidupan

Hikmah Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf dalam Kehidupan


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Nama                    :     Rahmanita Fauziah
Kelas                    :     X MIA 6
No.Absen             :     29
Mata Pelajaran     :     Pendidikan Agama Islam
Guru Pebimbing   :     Bu Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal    :     Selasa,17 Maret 2020   


     Halo teman-teman semua,apa kabar?tentu baik bukan?saya harap,teman-teman semua dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu berada dalam lindungan Allah swt. Aamiin๐Ÿ˜Š.Sholawat serta salam tidak lupa kita curahkan kepada baginda Rasulullah saw.karena telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua๐Ÿ˜‡.
     Pada kesempatan kali ini,saya akan memberikan penjelasan mengenai Hikmah Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf dalam kehidupan yang terdiri dari pengertian,hukum,rukun dan syarat,jenis,dan yang paling utama yaitu hikmah atau keutamaan. Disimak baik-baik yaa.
๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ
1.Haji
   
     Hasil gambar untuk haji
Pengertian haji
     Haji adalah sengaja mengunjungi Kaโ€™bah  dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, saโ€™i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

Hukum haji
     Hukum melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qurโ€™ฤn surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:
 
Artinya: โ€œPadanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.โ€ (Q.S. Ali Imran/3:97)
      Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.
     โ€œRasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,โ€˜Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.โ€™Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, โ€˜Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?โ€™ Nabi menjawab, โ€˜Sekiranya kukatakan ya, tentulahm menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.โ€

Syarat dan rukun
     Syarat haji ada 2 bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa :
Syarat Wajib Haji adalah sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Ada Muhrimnya
  5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga.
Syarat Sah Haji adalah sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka

Macam-macam haji
1. Haji Qiran
     Macam-macam haji, yang pertama adalah haji qiran yaitu ibadah haji dan umrah yang di lakukan secara sekaligus atau bersama-sama dalam satu niat, dengan niat yang berbunyi : โ€œlabbaika hajjan wa 
โ€˜umratanโ€. Maksudnya yaitu setelah Anda selesai melaksanakan ibadah haji, Anda tidak perlu lagi 
mengerjakan ibadah umrah karena sudah di jalankan dalam satu niat sekaligus.
      Namun jika Anda memilih untuk menajalankan ibadah haji qiran maka Anda akan dikenakan dam karena menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu waktu. Dam tersebut dapat berupa menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.

2. Haji Ifrad

     Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah hanya saja masih dalam satu musim haji. Sejak dari mikatnya Anda sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas yang berbunyi : โ€œlabbaika hajjanโ€.
     Setelah melakukan ibadah haji barulah mengerjakan ihram untuk umrah. Haji Ifrad memang paling berat karena jamaah harus selalu mengenakan ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut. Meskipun paling berat namun haji Ifrad paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda.

3. Haji tamattu

     Terakhir yaitu haji tamattu yaitu mengerjakan ibadah haji  di dahului oleh umrah. Pada umumnya jamaah asal Indonesia melaksanakan ibadah haji ini. Dalam pelaksanaan nya haji Tamattu tergolong lebih mudah. yaitu sesampainya di mikat mikani Anda berniat ihram untuk umrah dengan mengucapkan niat : โ€œlabbaika โ€˜umratanโ€, kemudian berangkat ke makkah sambil membaca talbiyah, sesampainya di makkah lalu melakukan tawaf serta saโ€™i untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut.
Keutamaan haji

Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata,
ุณูุฆูู„ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฃูŽู‰ูู‘ ุงู„ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ุฅููŠู…ูŽุงู†ูŒ ุจูุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ยป . ู‚ููŠู„ูŽ ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽุงุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ุฌูู‡ูŽุงุฏูŒ ููู‰ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ยป . ู‚ููŠู„ูŽ ุซูู…ูŽู‘ ู…ูŽุงุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ุญูŽุฌูŒู‘ ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑูŒ ยป
โ€œNabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam ditanya, โ€œAmalan apa yang paling afdhol?โ€ Beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menjawab, โ€œBeriman kepada Allah dan Rasul-Nya.โ€ Ada yang bertanya lagi, โ€œKemudian apa lagi?โ€ Beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam menjawab, โ€œJihad di jalan Allah.โ€ Ada yang bertanya kembali, โ€œKemudian apa lagi?โ€ โ€œHaji mabrurโ€, jawab Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam.โ€ (HR. Bukhari no. 1519)
Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฌูู‘ ุงู„ู’ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ุฌูŽุฒูŽุงุกูŒ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉู
โ€œDan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.โ€ (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, โ€œYang dimaksud, โ€˜tidak ada balasan yang pantas baginya selain surgaโ€™, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.โ€ (Syarh Shahih Muslim, 9/119)
Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)

Dari โ€˜Aisyahโ€”ummul Mukmininโ€”radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata,
ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุŒ ู†ูŽุฑูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูู’ุถูŽู„ูŽ ุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู ุŒ ุฃูŽููŽู„ุงูŽ ู†ูุฌูŽุงู‡ูุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ู„ุงูŽ ุŒ ู„ูŽูƒูู†ูŽู‘ ุฃูŽูู’ุถูŽู„ูŽ ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุงุฏู ุญูŽุฌูŒู‘ ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑูŒ ยป
โ€œWahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?โ€ โ€œTidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrurโ€, jawab Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam.โ€ (HR. Bukhari no. 1520)
Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
ู…ูŽู†ู’ ุญูŽุฌูŽู‘ ู„ูู„ูŽู‘ู‡ู ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฑู’ููุซู’ ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุณูู‚ู’ ุฑูŽุฌูŽุนูŽ ูƒูŽูŠูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ูŽุฏูŽุชู’ู‡ู ุฃูู…ูู‘ู‡ู
โ€œSiapa yang berhaji ke Kaโ€™bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.โ€ (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
Dari Abdullah bin Masโ€™ud, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,
ุชูŽุงุจูุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฌูู‘ ูˆูŽุงู„ู’ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ูู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ูููŠูŽุงู†ู ุงู„ู’ููŽู‚ู’ุฑูŽ ูˆูŽุงู„ุฐูู‘ู†ููˆุจูŽ ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ููู‰ ุงู„ู’ูƒููŠุฑู ุฎูŽุจูŽุซูŽ ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุฏู ูˆูŽุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ูˆูŽุงู„ู’ููุถูŽู‘ุฉู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูู„ู’ุญูŽุฌูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุจู’ุฑููˆุฑูŽุฉู ุซูŽูˆูŽุงุจูŒ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉู
โ€œIkutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.โ€ (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu โ€˜Umar, dari Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, beliau bersabda,
ุงู„ู’ุบูŽุงุฒูู‰ ููู‰ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงุฌูู‘ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุนู’ุชูŽู…ูุฑู ูˆูŽูู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฏูŽุนูŽุงู‡ูู…ู’ ููŽุฃูŽุฌูŽุงุจููˆู‡ู ูˆูŽุณูŽุฃูŽู„ููˆู‡ู ููŽุฃูŽุนู’ุทูŽุงู‡ูู…ู’
โ€œOrang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beriโ€ (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.

2.Zakat

Hasil gambar untuk zakat
Pengertian zakat
     Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
    
      Menurut bahasa, kata โ€œzakatโ€ artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak.
    
      Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, โ€œAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahuiโ€ (QS. at-Taubah[9]: 103); โ€œSedekah dak akan mengurangi hartaโ€ (HR. Tirmizi).
     Menurut islah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Hukum Zakat

     Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qurโ€™an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
     Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang wajibnya keutamaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini:
dalil zakat
Yang artinya : โ€œJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahuiโ€œ (QS. At-Taubah : 11)
     Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qurโ€™an, hadits dan ijmaโ€™ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya โ€ dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang maโ€™ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS At taubah [9]; 71)

Syarat-syarat Zakat

Harta yang wajib dizakatkan adalah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Pemilik harta beragama Islam
Yang pertama adalah harta yang dizakatkan adalah kepunyaan orang islam. Harta orang kafir tidak wajib dizakatkan, meskipun mereka tinggal di tanah kaum muslimin.
  • Merdeka
Syarat yang kedua adalah merdeka, bukan budak atau hamba sahaya. Karena diri dan hartanya adalah milik tuannya.
  • Harta yang dikeluarkan dimilki secara sempurna
Yang ketiga yaitu hartanya merupakan milik pribadi, tidak terikat dengan orang lain.
  • Harta yang dikeluarkan termsauk harta berkembang
Artinya harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat untuk pemiliknya.
  • Telah mencapai nishob
Nishob merupakan batas minimal suatu harta mencapai wajib zakat. Setiap harta memiliki ukuran dan takaran nishobnya sendiri-sendiri.
  • Telah mencapai satu haul
Harta yang wajib dizakatkan umurnya telah mencapai satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini hanya berlaku pada mata uang dan hewan ternak. Untuk hasil pertanian syarat ini tidak berlaku.
Itu tadi merupakan syarat wajib zakat, sedangkn syarat sah zakat yaitu :
  • Niat
Seperti yang sering kita dengar, setiap amalan tergantung niat. Niat juga berfungsi sebagai pembeda dari amalan satu dengan amalan lain. Zakat tanpa melakukan niat maka tidak dianggap melakukan zakat.
  • Tamlik (memberikan hak kepemilikan)
Zakat tidak akan sah jika harta yang hendak dizakatkan belum diserahkan kepada mustahiq. Tidak dibolehkan menunaikan zakat dengan cara mempersilahkan orang lain mengambil sendiri harta yang akan dizakatkan.

Jenis-jenis Harta Wajib Kena Zakat

Harta yang dipunya oleh orang muslim tidak semuanya wajib dizakatkan, ada syariat yang mengaturnya. Berikut ini harta benda yang wasjib dikeluarkan zakatnya:
1. Binatang ternak, contohnya sapi, unta, kambing
2. biji-bijian dan buah-buahan, contohnya gandum, kurma kering, beras, jagung, kismis.
3. Emas dn perak
4. Hasil perdagangan dan jenisnya
Keempat jenis harta diatas telah disepakati oleh ulama atas wajib zakatnya, kecuali hasil perdagangan. Ada sedikit perbedaan pendapat diantara mereka namun mayoritas mengatakan harta perdagangan termasuk harta yang terkenai zakat.

Hikmah dalam Zakat

  1. Mensucikan Jiwa Dari Sifat Kikir
  2. Mendidik Berinfak Dan Memberi
  3. Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah
  4. Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah
  5. Mengobati Hati Dari Cinta Dunia
  6. Mengembangkan Kekayaan Batin
  7. Mensucikan Harta Dari Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram)
  8. Mengembangkan Dan Memberkahkan Harta
  9. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
  10. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, oleh karena itu kita harus membagi kekayaan kepada fakir miskin.
  11. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat Kikir.

3.Wakaf
Hasil gambar untuk wakaf
Pengertian wakaf
     Wakaf menurut bahasa artinya menahan. Wakaf menurut istilah artinya menahan harta yang bisa dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta ini untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Syarat-syarat wakaf
     Barang yang diwakafkan harus memenuhi tiga syarat yaitu sebagai berikut.
  1. Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya dan keadaannya masih tetap. Artinya, benda tersebut tidak berkurang atau tidak habis jumlahnya.
  2. Barang tersebut adalah hak miliknya sendiri.
  3. Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.
     Orang yang berwakaf harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       
  • orang yang berwakaf mesti memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  • berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  • baligh.
  • orang yang mampu bertindak secara hukum.

Rukun wakaf
     Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
  • Orang yang mewakafkan.
    Orang yang mewakafkan harta disebut zvaqif,
  • Harta yang diwakafkan
    Harta yang diwakafkan disebut mauquf.
  • Penerima Wakaf
    Penerima wakaf disebut mauquf โ€˜alaih.
  • Pernyataan Wakaf
    Pernyataan wakaf disebut sigat. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.
Hukum wakaf
     Hukum wakaf adalah sunah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi kepentingan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
   Di antaranya firman Allah:   ู„ูŽู† ุชูŽู†ูŽุงู„ููˆุงู’ ุงู„ู’ุจูุฑูŽู‘ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูู†ููู‚ููˆุงู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุชูุญูุจูู‘ูˆู†ูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ุชูู†ููู‚ููˆุงู’ ู…ูู† ุดูŽูŠู’ุกู  ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุจูู‡ู ุนูŽู„ููŠู…ูŒ.   โ€œKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinyaโ€ (QS Ali Imran: 92).   Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun โ€œBairuhaโ€, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda โ€œBagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)โ€ (HR al-Bukhari).

Hikmah wakaf
     Hikmah disyariatkannya wakaf antara lain:
  1. Menjauhkan diri dari cinta harta dan dunia. Kita harus selalu ingat bahwa harta bukanlah milik kita, tapi semuanya adalah titipan dari Allah yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat. Dengan wakaf, maka harta tersebut tidaklah terbuang sia-sia akan tetapi tetap terjaga dan menjadi milik umat.
  2. Wakaf adalah amalan tidak terputus. Wakaf akan terus mengalirkan pahala kepada orang yang berwakaf sampai hari akhir tiba. Maka bisa dibilang bahwa wakaf adalah investasi akhirat yang paling baik.
  3. Mengurangi jurang antara orang miskin dan kaya. Wakaf diperuntukkan bagi kepentingan umum baik di bidang agama, sosial, kesehatan, perkebunan, dll. Dengan adanya wakaf maka akan membantu saudara kita yang membutuhkan, dengan wakaf pendidikan anak-anak miskin bisa merasakan bangku sekolah, wakaf perkebunan membantu penduduk sekitar mendapatkan pekerjaan tetap, dan masih banyak lagi.
  4. Melatih jiwa senang berbagi. Sharing is caring, berbagi itu lebih menyenangkan dan menyehatkan. Dengan berbagi kepada sesama, kita menyebarkan virus kebahagiaan. Maka latihlah jiwa sosial kita melalui wakaf.
     Masih banyak lagi hikmah yang bisa dipetik dari berwakaf. Yang pasti dengan wakaf kita hubungan kita dengan Allah dan manusia di bumi akan semakin erat. Inilah cara terbaik untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
kesimpulan
     Banyak sekali manfaat atau hikmah dengan dilaksanakannya ibadah haji,zakat,dan wakaf di kehidupan kita. Dengan adanya tulisan dari saya ini,saya harap teman-teman semua menjadi lebih paham mengenai hal-hal yang berkaitan dengan haji,zakat,dan wakaf, serta saya harap teman-teman semua tidak segan untuk melakukannya dengan niat hanya karena Allah swt. Cukup sekian yang dapat saya sampaikan,mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan,karena saya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah swt.
๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendapat mengenai "Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan dari pada berhijab tetapi masih suka mebicarakan aib atau kejelekan orang lain"